JAKARTA - Jika Anda termasuk gemar meneruskan pesan
lewat BBM, anda harus berhati-hati. Apabila pesan yang anda sebarkan
ternyata terbukti bohong (hoax), Anda bisa diancam hukuman penjara atau
sanksi denda hingga Rp1 miliar.
Ya, para pengguna BlackBerry kini kerap dibombardir oleh pesan-pesan
hoax yang dikirimkan melalui layanan messenger-nya. Beberapa pengguna
BlackBerry mengaku bisa menerima 3 hingga 4 broadcast BBM setiap
harinya. Hal ini tentunya meresahkan masyarakat, apalagi jika pesan yang
disebarkan terkait dengan informasi bencana alam.
Contoh saja, ketika terjadi gempa bumi dahsyat di Jepang yang
menyebabkan kebocoran radiasi di PLTN Fukushima, beredar pesan yang
mengabarkan bahwa sisa-sisa radiasi itu akan tersebar hingga ke
Indonesia. Atau, saat bencana meletusnya gunung Merapi dan muncul pesan
bahwa awan panas akibat letusan Merapi akan mencapai radius 65
kilometer. Pesan ini sempat membuat panik warga Yogyakarta dan
sekitarnya.
Menyikapi hal ini, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S
Dewabroto mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dengan
pesan-pesan hoax di BBM. Apalagi, jika anda ikut menyebarkan pesan
tersebut, anda juga bisa diancam hukuman pidana.
"Kami sudah beberapa kali berkomunikasi dengan media untuk mengingatkan
masyarakat terkait BBM hoax, karena hal ini memang meresahkan," ujar
Gatot ketika dihubungi okezone, Senin (13/6/2011).
"Pelaku penyebar BBM hoax bisa dikenakan sanksi pidana dengan mengacu
pada UU ITE pasal 28 ayat 1 yang berbunyi: 'setiap orang yang secara
sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong akan terkena ancaman
pidana dan sanksi denda'" jelas Gatot lagi.
Para pelaku penyebar BBM hoax bisa terkena hukuman penjara pidana
maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar, sebagaimana
diatur dalam UU ITE pasal 45 ayat 2.
Bukan hanya itu, Gatot juga mengingatkan seseorang juga bisa terancam
sanksi jika terbukti ikut menyebarkan kabar bohong. "Meskipun kita bukan
pelaku asli yang menulis pesan itu, tapi jika kita ikut menyebarkannya
padahal sudah jelas pesan tersebut bohong, kita juga bisa dikenakan
sanksi," cetusnya.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar